Tujuan Dari Membuat Perjanjian Pranikah

Saat telah menjelang kehidupan pernikahan, sang pasangan tak hanya dituntut untuk saling percaya atau konsisten saling mencintai satu sama lain. Melainkan, yang secara khusus dari kehidupan rumah tangga adalah melaksanakan peran dan keharusan dengan penuh rasa tanggungjawab.

Supaya sama-sama tak ada yang dirugikan selama masa pernikahan, para pasangan yang akan menikah dianjurkan membuat sebuah perjanjian pra nikah yang didalamnya berisi tentang peran, hak, dan kewajiban dari masing-masing pihak yang disepakati secara mufakat dari kedua belah pihak tanpa adanya tekanan ataupun pemaksaan dari pihak lain. Perjanjian pra nikah juga mengatur perihal pisah harta didalamnya, dimana adanya pemisahan harta antara milik istri dan milik suami.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai tujuan dari dibuatnya perjanjian pisah harta, alangkah baiknya kita pahami dahulu apa itu perjanjian pisah harta. Simpelnya, perjanjian pisah harta merupakan isi yang termuat atau bahasan yang ada dalam perjanjian pra nikah yang cangkupannya tentang permasalahan harta ataupun aset. Peraturan mulanya pembuatan perjanjian pisah harta dihasilkan sebelum pernikahan berlangsung, tapi kini ini dapat dibuat setelah pernikahan.

Berikut 3 tujuan dari pembuatan perjanjian pisah harta

  1. Agar Tak Ada Penggabungan Harta Atau Kerap Disebut Sebagai Harta Bersama

Tidak bisa diacuhkan bahwa banyak pasangan yang tidak ingin harta mereka digabung, terpenting bagi pasangan yang keduanya memang berprofesi dan berpenghasilan. Disinilah peran perjanjian pisah harta yang dikontrol dalam perjanjian pra nikah adalah, yakni untuk menghindari konflik rumah tangga yang disebabkan oleh persoalan keuangan. Seperti yang kita tahu, bahwa salah satu penyebab dari perceraian dinegara ini merupakan problem keuangan.

Harta yang dimaksud yaitu harta turunan atau harta dari masing-masing pihak yang dibawa dalam pernikahan mereka dan harta lainnya yakni harta bersama atau harta yang diperoleh keduanya selama pernikahan. Sebelum membuat perjanjian pisah harta para pasangan semestinya melaksanakan perhitungan akan harta mereka dengan benar dan juga melaksanakan konsul kepada pihak-pihak dibidangnya supaya tidak ada kesalahan. Kemudian, perjanjian pisah harta hal yang demikian dilegalkan oleh notaris. Setelah disahkan oleh notaris, karenanya segala yang terkait dengan keuangan dikendalikan cocok dengan yang tercantum dalam perjanjian hal yang demikian.

  1. Supaya Tak Ada Penggabungan Hutang

Selain dari harta, ada pula yang dinamakan hutang. Dan hutang ini dapat bergabung menjadi hutang bersama kalau tidak dihasilkan perjanjian pisah harta. Dengan demikian, sekiranya hutang dibuat oleh suami sebab merintis usaha, atau hutang yang dihasilkan oleh istri karena untuk hal-hal lain akan menjadi tanggungan bersama bila tak ada perjanjian ini.

Sehingga kebanyakkan dari orang-orang tidak mau hutang bercampur menjadi satu, dan dibuatlah perjanjian pisah harta ini. Agar kelak tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Sebab bagaimanapun Prenuptial agreement atau perjanjian pra nikah merupakan sebuah kontrak atau kesepakatan yang biasanya dihasilkan oleh para pasangan dan seluruh sesuatu yang berhubungan dengan situasi sulit harta atau aset dari masing-masing pihak calon mempelai akan dikuasai sedemikian rupa dalam kontrak atau kesepakatan hal yang demikian.

  1. Agar Tak Ada Persoalan Pembagian Harta Di Kemudian Hari

Kita mau agar perkawinan kita berjalan dengan lancar, tetapi banyak hal-hal yang tidak terduga seperti berubahnya sikap dari salah satu pasangan, atau memang karakter pasangan yang tidak ada perubahan sama sekali. Sampai hasilnya usai dalam perceraian.

Nah, supaya suatu dikala dalam sidang perceraian tidak terjadi situasi sulit cekcok harta, karenanya dengan adanya perjanjian pisah harta ini para pasangan dapat dengan gampang melakukan pembagian harta